kalau mau nikah beda agama yg resmi secara hukum negara, tanpa pura2 pindah agama, bisa asal salah satu pasangan, beragama katholik dan dengan ijin dari keuskupan setempat. nikah secara katholik dan syaratnya anak2 yg lahir, wajib dibaptis secara katholik. ada juga alternatif lain, numpang nikah di
terlebih kalau ternyata anaknya jadi relijius.. pasti si anak bakal kepikiran ortunya yg beda agama seumur hidup. ga rela emak/bapaknya ga bisa masuk surga