Agan perlu inget tentang Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), yang menyatakan kalau seorang pencipta lagu memiliki hak eksklusif untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya ataupun memberikan ijin kepada pihak lain untuk melakukan hal tersebut. Ber...