"Selama belum ada surat, maka belum ada larangan (menggunakan zebra cross sebagai catwalk)," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (22/7/2022). Pasal 132, yang terdiri dari beberapa poin berikut: 1) Pejalan kaki wajib a. menggunakan bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki