Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Fiqih Perempuan, Ketentuan Melaksanakan Ibadah setelah Masa Haid
TRIBUN-VIDEO.COM - Hanik Fitriyani selaku Kepala LPQ Assalam Boyolali menjelaskan terkait darah haid dalam acara OASE Tribunnews., Jumat (24/9/2021).

"Darah haid adalah darah yang keluar dari bagian intim perempuan setelah umur sembilan tahun dalam keadaan sehat dan juga tidak setelah melahirkan anak," ujar Hanik.

Ia menyimpulkan bila ada anak berumur di atas sembilan tahun dan memenuhi syarat-syarat haid.

Sedangkan nifas adalah darah yang keluar dari kelamin perempuan setelah melahirkan anak.


"Darah haid itu adalah paling sedikitnya 24 jam keluar secara terus menerus," imbuh Hanik.

Darah haid sendiri rentang waktu keluarnya selama 7-15 hari.

Sedangkan nifas sendiri paling sedikitnya setetes darah, ia menjelaskan darah nifas umumnya 40 hari dan paling lama 60 hari.

Selain itu Hanik juga menjelaskan terkait ibada yang dilarang atau haram dikerjakan bagi wanita yang sedang haid atau nifas.

Menurut penjelasannya, wanita yang sedang haid atau nifas ada beberapa ibadah yang tidak diperbolehkan di antaranya salat, puasa, iktikaf dan menyentuh Al-quran, membaca Al-quran, bersuci, istimtak dan dijatuhi talak.

Wanita yang sedang haid atau nifas haram untuk melaksanankan salat.

Selain itu puasa juga diharamkan akan tetapi diwajibkan untuk menggantinya.

Terkait menyentuh Al-Qur'an Hanik menjelaskan bahwa jenis Al-quran terjemahan juga dilarang, akan tetapi untuk tafsir diperbolehkan.

Simak selengkapnya pada video berikut. (*)


Klik selengkapnya>>>




0
832
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan