Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

daily.planetAvatar border
TS
daily.planet
Predator Seks Oknum Pemilik Pesantren di Ciparay Terancam 15 Tahun Penjara



TERAS GORONTALO - Predator seks oknum pemilik pesantren di Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang cabuli 3 santriwati terancam hukuman 15 tahun penjara.

Predator seks berinisial H yang cabuli 3 santriwati di Ciparay ini, dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak.

Dalam pasal 82 ayat (1) UU Nomor 23 Tentang Perlindungan Anak menyebut, sanksi berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Oknum pemilik pesantren di Ciparay sudah ditahan polisi dan ditetapkan tersangka diduga lakukan cabul terhadap 3 santriwati.

Dilansir dari ANTARA, Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, predator seks tersebut memberikan pijatan-pijatan kepada para 3 santriwati hingga diakhiri dengan tindakan cabul.

"Ini (pelaku) adalah pemilik ponpes (pondok pesantren) yang aksinya dilakukan kepada tiga santri yang ada di ponpes tersebut," kata Kombes Pol Kusworo Wibowo di Polresta Bandung, Jawa Barat, Senin 10 Januari 2022.

Sebelumnya, Predator seks oknum pemilik sebuah pondok pesantren di Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, ditetapkan Polresta Bandung jadi tersangka kasus dugaan cabul terhadap 3 santriwati.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan 3 santriwati pondok pesantren di Ciparay yang menjadi korban cabul predator seks itu merupakan anak di bawah umur. Aksi tidak terpuji itu menurutnya telah berlangsung sejak 2019 hingga 2021.

"Ini (pelaku) adalah pemilik ponpes (pondok pesantren) yang aksinya dilakukan kepada tiga santri yang ada di ponpes tersebut," kata Kombes Pol Kusworo Wibowo di Polresta Bandung, Jawa Barat, Senin 10 Januari 2022.

Menurut dia, H melakukan pencabulan dengan cara berdalih ingin mengisi tenaga dalam kepada para korbannya.

Pelaku, kata dia, memberikan pijatan-pijatan kepada para korban hingga diakhiri dengan tindakan tidak senonoh.

Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kasus itu terungkap berawal dari adanya laporan dari para saksi yang disampaikan oleh keluarganya ke Polresta Bandung.

Dengan adanya laporan itu, Kusworo mengatakan polisi langsung bergerak dengan memulai penyelidikan. Laporan itu pun ditujukan kepada H yang diduga sebagai pelaku.

Sehingga tidak sampai seminggu sudah kita lakukan pengamanan terhadap tersangka, dan kita tetapkan statusnya sebagai tersangka," katanya.

Namun, ia memastikan sejauh ini para korban aksi tidak terpuji itu tidak sampai mengalami kehamilan. Polisi juga menurutnya turut mendampingi para korban guna menghilangkan trauma.***


Sumber :

https://gorontalo.pikiran-rakyat.com...-tahun-penjara
pilotugal2an541Avatar border
kelayanAvatar border
ProloqueAvatar border
Proloque dan 5 lainnya memberi reputasi
6
1.4K
19
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan