bNdotzzAvatar border
TS
bNdotzz
•••• Ruang Informasi / Tanya² Jawab - Regional Solo ••••
•••• ₪ Ruang Informasi / Tanya² Jawab - Regional Solo ₪ ••••


Disini tempat tanya jawab Regional Solo emoticon-Smilie

Sebelum membuat trit baru berisi pertanyaan,
[ASK] atau [HELP] mohon untuk bertanya dulu di trit tanya jawab ini emoticon-Embarrassment



emoticon-exclamation R U L E S :

1. Thread ini dimaksudkan khusus untuk menanyakan hal² yang sifatnya pendek², yang mungkin dengan beberapa jawaban sudah terjawab. emoticon-Smilie

2. Thread ini berisi pertanyaan yang bersifat umum, terutama bagi Warga Regional Solo emoticon-thumbsup:

3. Untuk Rekan² yang membantu menjawab pertanyaan, silakan quote pertanyaannya kemudian dijawab. Maksimalkan fasilitas multi quote dalam menjawab pertanyaan dari beberapa user. emoticon-shakehand

4. Untuk beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan dan dianggap penting, akan di index di pejwan. emoticon-Malu

5. Khusus buat nanya kuliner, kesini yah Tempat Nongkrong Kalian Dahar Sekitar Solo emoticon-Metal:

6. Ini adalah trit tanya jawab dan bukan trit buat chit chat emoticon-Thinking kalo mau ngobrol dimari yah LOUNGE REGIONAL SOLO [SUBOSUKAWONOSRATEN] "Cengengesan Ning Sembodo"

7. ADD : kalo mau nanya tentang Info Kos dan Kontrakan silahkan ke sini ya Info Rumah Kontrakan lan Kos neng Solo emoticon-Smilie

8. ADD : sangat Jelas bahwa ini Trit Informasi, bukan Jual Beli. kalo mau WTS / WTB bukan disini, Trit Jual Beli sudah ada sendiri, cek sticky emoticon-Nohope

9. TS tidak menerima PM VM pertanyaan emoticon-Hammer gak nambah post donk emoticon-Wink silahkan posting saja di trit ini dahulu, supaya yg lain bisa ikut menjawab.. Diskusi lebih mendalam baru diharapkan lewat PM / VM kepada penjawab yang bersangkutan emoticon-Angkat Beer

Terima Kasih emoticon-Shakehand2


—IWAN FALS MANIA™
0
716.5K
10K
Thread Digembok
Tampilkan semua post
asmoroajiAvatar border
asmoroaji
#4245
Quote:


cobo njawab...emoticon-Embarrassment
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada dasarnya harus dimiliki oleh setiap orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).sebesar 15.840.000/tahun (TK/-)
kewawibane yo laporan pph neng kantor pratama gan biarpun pphmu nihil tetep kudu laporan
Manfaate salah sijine : penerapan diskriminasi tariff pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) gan...
kui sak retiku gan...emoticon-Embarrassment monggo sing luih ngerti dipun koreksi
0