bNdotzzAvatar border
TS
bNdotzz
•••• Ruang Informasi / Tanya² Jawab - Regional Solo ••••
•••• ₪ Ruang Informasi / Tanya² Jawab - Regional Solo ₪ ••••


Disini tempat tanya jawab Regional Solo emoticon-Smilie

Sebelum membuat trit baru berisi pertanyaan,
[ASK] atau [HELP] mohon untuk bertanya dulu di trit tanya jawab ini emoticon-Embarrassment



emoticon-exclamation R U L E S :

1. Thread ini dimaksudkan khusus untuk menanyakan hal² yang sifatnya pendek², yang mungkin dengan beberapa jawaban sudah terjawab. emoticon-Smilie

2. Thread ini berisi pertanyaan yang bersifat umum, terutama bagi Warga Regional Solo emoticon-thumbsup:

3. Untuk Rekan² yang membantu menjawab pertanyaan, silakan quote pertanyaannya kemudian dijawab. Maksimalkan fasilitas multi quote dalam menjawab pertanyaan dari beberapa user. emoticon-shakehand

4. Untuk beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan dan dianggap penting, akan di index di pejwan. emoticon-Malu

5. Khusus buat nanya kuliner, kesini yah Tempat Nongkrong Kalian Dahar Sekitar Solo emoticon-Metal:

6. Ini adalah trit tanya jawab dan bukan trit buat chit chat emoticon-Thinking kalo mau ngobrol dimari yah LOUNGE REGIONAL SOLO [SUBOSUKAWONOSRATEN] "Cengengesan Ning Sembodo"

7. ADD : kalo mau nanya tentang Info Kos dan Kontrakan silahkan ke sini ya Info Rumah Kontrakan lan Kos neng Solo emoticon-Smilie

8. ADD : sangat Jelas bahwa ini Trit Informasi, bukan Jual Beli. kalo mau WTS / WTB bukan disini, Trit Jual Beli sudah ada sendiri, cek sticky emoticon-Nohope

9. TS tidak menerima PM VM pertanyaan emoticon-Hammer gak nambah post donk emoticon-Wink silahkan posting saja di trit ini dahulu, supaya yg lain bisa ikut menjawab.. Diskusi lebih mendalam baru diharapkan lewat PM / VM kepada penjawab yang bersangkutan emoticon-Angkat Beer

Terima Kasih emoticon-Shakehand2


—IWAN FALS MANIA™
0
716.5K
10K
Thread Digembok
Tampilkan semua post
bocahb0yAvatar border
bocahb0y
#823
Quote:


Quote:


Buat kang super.bayek, kalo pajak kendaraan yg setiap tahunnya harus kita bayarkan, via online bisa banget, selama kelengkapannya kita bawa:

1.BPKB asli
2.STNK asli
3.KTP asli (yg sesuai BPKB & STNK)
4.duit (ga jauh2 dari yg tertera di STNK).

sejak beberapa tahun yg lalu, pembayaran pajak kendaraan (STNK) sudah online. kecuali SIM masih harus ke daerah asal sesuai KTP.

buat kang arie, saran saya, supaya lebih cepat (hemat waktu & biaya), cari saja samsat2 yg sekarang standby di kantor2 kelurahan/kecamatan.
pengalaman pribadi, saya bayar pajak kendaraan saya yg plat H di kantor kelurahan ato kecamatan yg ada di dekat perempatan lampu merah Baturono - pasar Kliwon, yg pasti posisinya di Jl Kapten Mulyadi. lokasi tepatnya kira2 seperti ini:

Dari Luwes Loji Wetan:
lurus saja ke arah Selatan melewati 2 Lampu Merah, sampai ketemu jalan yg hanya boleh 1 arah saja, yaitu ke Selatan.
Dari lampu merah ke-2 itu (perempatan Baturono), yg pasti kalo belok ke barat / kanan, arahnya adalah ke Luwes gading, kalo ke timur / kiri, nanti arahnya ke Mojolaban, ambil lurus ke selatan, kira2 40meter kanan jalan ketemu kantor kelurahan/kecamatan (saya agak lupa). Di dalemnya ada samsat online. di situ nanti ada seperti kotak BUS (mirip samsat keliling), tp ga ada rodanya. datang saja sekitar jam 9 biar ga terlalu ramai.
proses hanya memakan waktu sekitar 5 menit. cepet kan.

tidak ada pungli sama sekali. bahkan waktu nanya plasti STNK yg baru, malah plastik bekas STNK yg lama disuruh pakai lagi. hemat kan.
waktu itu yg jaga mbak2 2 orang.

waktu buka memang sekitar jam 9-11 pagi. coba saja.
0