mnotorious19150Avatar border
TS
mnotorious19150
Jalan Depan Rumah Jadi Parkir Liar Dadakan, Kita Bisa Apa?


Jakarta -

Pada hari Minggu (5/5/2024) kemarin, viral seorang juru parkir yang diamankan polisi karena menggunakan jalan perumahan sebagai lahan parkir liar. Kejadian ini terjadi di wilayah Bekasi Utara, juru parkir liar tersebut terlibat cekcok dengan warga yang mobilnya tidak bisa melintas karena jalannya yang sudah dipenuhi oleh motor yang terparkir.

Kejadian seperti ini tentu mengganggu kenyamanan warga, lantas apa yang harus kita lakukan kalau jalan depan rumah ternyata menjadi lahan parkir liar? berikut penjelasannya.

Pengacara Muhammad Rizal Siregar menjelaskan tentang parkir liar merupakan kegiatan parkir yang berjalan secara ilegal atau tidak resmi. Lahan yang dipakai untuk parkir ilegal juga adalah lahan yang diakui secara sepihak dan berada di luar pembinaan pemerintah setempat dan uagnya tidak masuk ke dalam pendapatan daerah. Artinya segala bentuk jasa parkir yang menggunakan lahan milik orang lain dan memungut biaya bisa dikategorikan sebagai parkir liar atau ilegal.

"Parkir liar merupakan suatu fenomena di mana kegiatan parkir berdiri secara ilegal atau tidak resmi dengan adanya pengakuan lahan parkir secara sepihak. Adapun lahan parkir liar berada diluar pembinaan pemerintah setempat, dengan uang hasil parkir tidak dapat disalurkan ke pemerintah sebagai hasil pendapatan daerah," kata Pengacara Muhammad Rizal Siregar kepada detikProperti, Rabu ( 8/5/2024).

Jika konteks parkir liarnya berada di kawasan pemukiman kejadian di atas, maka ada beberapa hal yang bisa dilakukan.

1. Pastikan Apakah Sudah Ada izin dari Pemilik Lahan

Menggunakan lahan milik orang lain tentu saja memerlukan izin dari pemilik lahan. Misalnya jika lahan tersebut digunakan sebagai lahan untuk parkir ketika ada hajatan atau acara, tentu harus dengan izin pemilik lahan. Hal ini untuk memastikan siapa yang sekiranya bisa dimintai izin atau negosiasi terkait penggunaan lahan yang digunakan untuk parkir tersebut.

Akan tetapi, jika kegiatan parkir tersebut tidak ada izin sama sekali, baik dari ketua RT atau pemilik lahan, maka hal tersebut bisa di laporkan ke pihak berwajib karena dianggap mengganggu ketertiban umum.

2. Laporkan ke Pihak Berwajib

Apabila kejadian parkir ilegal ini sudah meresahkan dan merusak fasilitas yang ada, maka juru parkir yang bersangkutan bisa dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. Juru parkir ilegal bisa dikenakan Pasal 406 KUHP tentang perusakan. Sanksi yang diberikan berupa hukuman pidana mencapai 2 tahun 8 bulan. Terlebih lagi jika lahan yang digunakan belum mendapat izin dari pemilik lahan atau ketua RT setempat.

Selain itu, kegiatan parkir liar yang memungut biaya tanpa izin ataupun tugas dari pemerintah daerah juga bisa dikenakan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan. Hukumannya bisa berupa hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara.

"Apabila ketentuan parkir dipungut tanpa ada izin dan ketentuan tugas pemda, maka dapat dikenakan sanksi pidana. Sebagaimana dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP, tindakan pemerasan tersebut dapat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun," ucap Rizal.

detik.com
itkgid
aldonistic
kakekane.cell
kakekane.cell dan 3 lainnya memberi reputasi
4
735
54
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
kakekane.cellAvatar border
kakekane.cell
#17
Quote:


Kalau nggak sama ORMAS OREN emoticon-Big Grin

Quote:


PKL masih mnding lah.. (ada usahanya) drpd PARKIR LIAR emoticon-Cape d... (S)

Quote:


kata siapa oom??? Banyak kok PKL yg mengeluhkan PARKIR LIAR emoticon-Embarrassment

PKL.. juga sering ngeluh...
niat mau jajan.. aja diparkiri..!!! Yg mau beli??? Malah nggk jadi beli..!!! emoticon-Cape d... (S)
fuckinghands0me
mnotorious19150
rizaldi.sarpin
rizaldi.sarpin dan 2 lainnya memberi reputasi
3
Tutup