putramardiAvatar border
TS
putramardi
Ibu Guru di Natuna Cabuli Muridnya, Dilakukan Berulang Kali di Rumah Dinas



iNewsBatam.id - Oknum guru SLTP di Natuna, Kepulauan Riau dibekuk polisi. Ia ditangkap karena ketahuan melakukan tindakan cabul kepada muridnya.

FM (35), seorang wanita yang bekerja sebagai guru olahraga pada sebuah SLTP negeri di Pulau Tiga, Natuna, Kepulauan Riau, ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Natuna atas tuduhan tindak pencabulan terhadap siswinya.
Pria di Batam Diringkus Polisi usai Sodomi Tiga Anak di Bawah Umur
Baca Juga
Pria di Batam Diringkus Polisi usai Sodomi Tiga Anak di Bawah Umur

Menurut Wakil Kapolres Natuna, Kompol Ahmad Rudi Prasetiyo, pihaknya baru pertama kali menangani kasus pencabulan yang melibatkan pelaku dan korban berjenis kelamin yang sama.

"Kami agak terkejut dengan kasus ini karena pelaku adalah seorang wanita yang juga seorang pendidik, sedangkan korban juga seorang wanita," ujar Rudy kepada sejumlah wartawan pada konferensi pers, Rabu (8/5/2024).

Peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh FM terjadi pada bulan April di rumah dinasnya. Modus operandinya melibatkan bujuk rayu dan iming-iming materi. Pelaku FM, yang juga seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna, diduga memiliki kelainan seksual.
Kasus Pemerkosaan Wanita Paruh Baya, Pelaku Sering Amati Korban Saat Bekerja
Baca Juga
Kasus Pemerkosaan Wanita Paruh Baya, Pelaku Sering Amati Korban Saat Bekerja

Korban menyatakan bahwa kejadian pencabulan ini terjadi setelah korban dan teman-temannya mengikuti latihan bola voli di sekolah. "Setelah latihan, pelaku mengajak saya ke rumah dinasnya. Di sana, pelaku membujuk dan menggoda saya," tambah Rudy mengutip keterangan korban.

Peristiwa pencabulan tersebut tidak hanya terjadi sekali, melainkan berulang kali, sejak tahun 2020. "Sudah cukup lama perbuatan tidak senonoh ini terjadi, tepatnya sejak tahun 2020," jelas Rudy.

Polisi telah menyita barang bukti berupa pakaian dan telah memeriksa tiga saksi, termasuk korban yang melaporkan kejadian tersebut.
Oknum Guru Agama Diduga Cabuli 24 Siswi SD di Kelas dan Tenda Kemah
Baca Juga
Oknum Guru Agama Diduga Cabuli 24 Siswi SD di Kelas dan Tenda Kemah

"Saat ini baru ada satu korban yang melapor, namun tidak menutup kemungkinan adanya korban lainnya," tambahnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemberantasan Tindak Pidana rudapaksaan, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun.

Kompol Rudi juga mengimbau agar semua pihak meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak untuk mencegah terjadinya kejahatan seksual, termasuk pedofilia. Upaya preventif dan perlindungan terhadap anak-anak menjadi sangat penting untuk mencegah kejahatan semacam ini.



Muslimah Sholeha Berjilbab


bukan.bomat
BALI999
aldonistic
aldonistic dan 5 lainnya memberi reputasi
6
1.1K
50
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
gmc.yukonAvatar border
gmc.yukon
#14
Kalo cowo yg dicabuli gmn ya
BALI999
BALI999 memberi reputasi
1
Tutup