Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

pilottempur1718Avatar border
TS
pilottempur1718
Bisakah IMB Terbit Jika Tak Ada Sertifikat Tanah?


EKONOMI | 7 Maret 2023 19:18Reporter : Siti Ayu Rachma

Merdeka.com - Pengamat Tata Ruang Kota, Nirwono Joga mengatakan, Izin mendirikan Bangunan (IMB) tidak dapat dikeluarkan jika tidak disertai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, IMB bukan kepemilikan hak atas tanah.

"IMB hanya untuk bangunan bukan kawasan, IMB bukan bukti kepemilikan hak atas tanah," ujar Nirwono kepada Merdeka.com, Selasa (7/3).

Dia menerangkan IMB hanya bisa dikeluarkan jika sesuai peruntukan tata ruangnya dan dilengkapi dengan keterangan kepemilikan hak atas tanah.

"Kalau tidak ada sertifikat tanah tidak bisa keluar IMB-nya," terang dia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung dalam pasal 14 ayat (1) berbunyi "Setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung wajib memiliki izin mendirikan bangunan gedung," bunyi pasal 14 ayat (1), dikutip Selasa (7/3).

Nantinya, IMB gedung diberikan oleh pemerintah daerah, kecuali bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah, melalui proses permohonan izin mendirikan bangunan gedung.

Sebagai informasi, Pengamat Tata Ruang Kota, Nirwono Joga, mengatakan jika ada masyarakat yang menggunakan lahan kosong tidak bisa diakui begitu saja. Menurut Nirwono pada dasarnya tanah kosong tersebut milik negara.

"Ya tidak bisa diakui walaupun sudah tinggal lama," ujar Nirwono kepada Merdeka.com, Senin (6/3).

Perlu diketahui, berdasarkan pasal 2 ayat (1) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

"Tanah Negara atau Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara merupakan seluruh bidang Tanah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak oleh pihak lain," bunyi pasal 2ayat (1), dikutip Senin (6/3).

Dia menjelaskan, apabila tanah tersebut akan digunakan untuk kepentingan masyarakat, maka negara berhak menggunakan tanah itu dan yang menempati tanah tersebut mau tidak mau harus keluar dari lahannya. (mdk/azz)

merdeka.com
casper69
ushirota
chiar pp
chiar pp dan 7 lainnya memberi reputasi
8
2K
60
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
saoyuanAvatar border
saoyuan
#18
Trus imb yg di plumpang ada sertifikat tanah semua? emoticon-Bingung (S)

Buzzer syariah fokus di pemberian ktp, buzzer netizen fokus di imb. Yah, klo kata gw lbh salah yg ngasih imb daripada ktp. Ktp sebagai bukti dia diakui sebagai warga negara, sedangkan imb sebagai bukti klo mereka punya hak atas tanah tersebut
sontolnbongol
casper69
galuhsuda
galuhsuda dan 4 lainnya memberi reputasi
5
Tutup