Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

heavenlinggaAvatar border
TS
heavenlingga
Kelas BPJS Diganti KRIS ?? Begini Pendapat Asosiasi Rumah Sakit


Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) telah secara resmi diumumkan sebagai pengganti untuk kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan. (Foto: Pixabay)

Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) udah resmi diumumin sebagai pengganti buat kelas 1, 2, dan 3 di BPJS Kesehatan.

Tapi, Menkes Budi Gunadi Sadikin dan Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti bilang, KRIS nggak ngilangin kelas-kelas yang udah ada. Malah ada upgrade dengan standar baru yang ngikutin 12 kriteria.

Penerapan kelas standar ini diatur dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, yang ngubah Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Presiden Jokowi udah tanda tangan peraturan ini pada Rabu, 8 Mei 2024.

Pasal 103B ayat 1 peraturan itu bilang, KRIS harus diterapin paling lambat 30 Juni 2025. Soal manfaat, tarif, dan iuran bakal diatur paling lambat 1 Juli 2025.

Dulu, iuran kelas 1 BPJS Kesehatan itu Rp150 ribu per bulan per orang, kelas 2 Rp100 ribu, dan kelas 3 Rp35 ribu plus subsidi Rp7.000 dari pemerintah. Dengan KRIS, bisa aja nih struktur berubah.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, agak was-was nih soal implementasi KRIS, khususnya buat peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurut dia, aturan kelas standar bisa jadi bumerang.

Timboel juga khawatir soal tarif tunggal yang bisa bikin tarif kelas 1 dan 2 turun, tapi kelas 3 BPJS malah naik biayanya.

Dia juga ngebahas ketidakpastian ruang perawatan. Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 bilang rumah sakit swasta harus alokasi minimal 40% ruang buat KRIS, dan rumah sakit pemerintah minimal 60%.

Timboel bilang, nggak boleh lagi ada peserta JKN yang susah dapet perawatan. Pemerintah dan BPJS Kesehatan harus bertanggung jawab nyari tempat perawatan buat pasien yang nggak bisa ditangani di satu rumah sakit.

Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) juga bilang, KRIS bisa bikin jumlah tempat tidur di rumah sakit berkurang, dan bikin risiko finansial dan investasi.



Walau lebih dari 70% anggota ARSSI siap jalani kelas standar, ada beberapa catatan yang harus diperhatiin, termasuk beda kemampuan tiap rumah sakit dan kekhawatiran soal tarif di KRIS.




0
61
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan