Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

beacuka1Avatar border
TS
beacuka1
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ribuan Ekstasi Asal Belgia dan Belanda



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bea Cukai Pasar Baru bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan ekstasi asal Belgia dan Belanda.

Kepala Kantor Wilayah Direktoran Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jakarta, Rusman Hadi mengatakan lebih dari 20 ribu pil ekstasi beserta 6 orang tersangka berhasil diamankan dalam joint operation tersebut.

Penindakan pertama dilakukan kepada paket kiriman asal Belgia yang tiba di kantor Pos Pasar Baru pada 5 April 2024. Paket tersebut bertuliskan car parts set special for Honda, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan enam bungkus plastik bening berisi ribuan pil ekstasi.

“Pelaku berupaya menyelundupkan pil ekstasi dengan modus false declaration, upaya tersebut digagalkan dan kami mengamankan 18.259 butir ekstasi seberat 9,6 kilogram,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/5).


Rusman mengungkapkan, kedua tim melakukan penindakan atas pakai kiriman asal Belanda yang tiba di kantor Pos Pasar Baru pada 22 April 2024. Menurutnya, modus yang digunakan pun sama yakni false declaration di mana disebutkan sebagai majalah.

“Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan dua bungkus plastik bening berisikan 2.013 butir ekstasi dengan berat 1,06 kilogram,” ungkapnya.
Rusman menuturkan, dari hasil mapping dan analisis tim joint operation melakukan kontrol pengiriman atas dua paket tersebut. Alhasil, paket dari Belgia bertujuan ke Bandung dan mengamankan seorang penerima berinisial EK sebagai saksi.

Baca Juga: Bea Cukai Hemat Pengeluaran Negara Hingga Rp 3,5 Triliun dari Pencegahan Narkotika

Selanjutnya, paket diteruskan ke Pasuruan, Jawa Timur dan petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka lainnya dan 1 Daftar Pencarian Orang (DPO) inisial RA yang merupakan WNA asal Iran dan merupakan jaringan Internasional.
Untuk paket kedua asal Belanda, diketahui tujuan pengirimannya ke Jakarta Utara dan dua orang pelaku berhasil diamankan berinisial IH dan IR sebagai penerima paket serta 1 orang DPO inisial B yang juga sindikat jaringan internasional.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya.

https://nasional.kontan.co.id/news/b...ia-dan-belanda


Nah ini lho

Mistaravim
Mistaravim memberi reputasi
-1
185
15
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan