Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ahmadmikail10Avatar border
TS
ahmadmikail10
Menhub Budi Karya soal Kasus Penganiayaan Tewaskan Taruna STIP, Sangat Prihatin
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah memberikan tanggapan terkait kasus tragis penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang taruna di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP).

Budi mengungkapkan rasa belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya Putu Satria Ananta Rustika (19) akibat kejadian tersebut.

Satria Ananta diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh rekannya sesama taruna tingkat dua, yang sekarang menjadi tersangka dalam kasus ini.

“Saya berbelasungkawa dan sangat prihatin,” ujar Budi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Senin, 6 Mei 2024.

Budi menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah hukum terkait kasus ini, meskipun ia belum memberikan detail secara spesifik mengenai langkah-langkah yang telah diambil.

Ia menyarankan untuk pertanyaan lebih lanjut terkait hal ini dialamatkan kepada Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati.



Foto: Antara

“Kami sudah melakukan satu upaya penegakan hukum. Tapi nanti detailnya Bu Adita akan menjelaskan,” tambahnya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan seorang taruna tingkat dua di STIP dengan inisial TRS sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian Putu Satria Ananta Rustika (19) pada Jumat, 3 Mei 2024. Korban sendiri adalah seorang taruna tingkat satu di STIP.

“Kami melakukan pemeriksaan dalam 24 jam dan menetapkan satu orang pelaku (sebagai tersangka) yang menyebabkan taruna tingkat satu meninggal dunia,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan, di Jakarta, pada Sabtu, 4 Mei 2024.

Gidion menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 338 juncto subsider Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Ini pelaku tunggal yang melakukan aksi ini,” katanya.

Menurut Gidion, penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sebanyak 36 saksi dari berbagai pihak, termasuk pengasuh, taruna, staf kampus, dokter kampus, dan ahli.

“Kami menyimpulkan setelah melakukan sinkronisasi data yang ada dan hasilnya mengerucut pada tersangka ini,” jelasnya.

Gidion juga menambahkan bahwa motif di balik perbuatan pelaku adalah tradisi penindasan dari senior kepada junior, yang seringkali berujung pada kekerasan.

“Penindakan ini dilakukan dengan aksi represif atau aksi kekerasan yang menyebabkan kematian pada korban,” tambahnya.
Moga aja gak terjadi lagi nih yang kaya gini, bukannya pada belajar malah bikin masalah...

Sumber: Link Referensi
gabener.edan
BALI999
BALI999 dan gabener.edan memberi reputasi
2
167
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan