Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

santrilakilakiAvatar border
TS
santrilakilaki
Bapak-Anak Pengasuh Ponpes Tak Saling Tahu Meski Sama-sama Cabuli Santriwati


Trenggalek - Dua pengasuh pondok pesantren di Trenggalek yang menjadi tersangka kasus pencabulan 12 santriwati mengaku tidak saling mengetahui saat melakukan perbuatan terlarang. Mereka baru mengetahui setelah diperiksa polisi.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin mengatakan, pengakuan itu disampaikan kedua tersangka M (72) dan anaknya F (37) saat diperiksa oleh penyidik.

"Jadi antara kedua tersangka dalam kasus ini berdiri sendiri, mereka tidak saling mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh M maupun F," kata Abidin, Selasa (19/3/2024).

Meskipun tidak saling mengetahui, keduanya memiliki modus yang hampir mirip saat melakukan aksi pencabulan. Biasanya tersangka M maupun F memanggil korban untuk membersihkan ruang tamu maupun kamar. Saat suasana sepi, pelaku langsung melancarkan aksinya.

Meskipun tidak disertai ancaman secara langsung, namun para korban dinilai di bawah tekanan. Sebab, pelaku merupakan sosok pimpinan pesantren yang selama ini dihormati.

"Korban tidak berani berontak karena pelakunya ini adalah pengasuh. Doktrin dan ketokohan dari pelaku ini bisa menjadi tekanan bagi korban," imbuhnya.

Abidin menegaskan, aksi cabul yang dilakukan tersangka tidak sampai terjadi hubungan badan. Namun, pelaku memaksa menyentuh bagian sensitif korban.

Baca juga:
Fakta Miris Aksi Bejat Bapak-Anak Pengasuh Ponpes Kompak Cabuli 12 Santriwati

Akibat perbuatannya kini M dan F ditahan di Polres Trenggalek. Keduanya dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual dan KUHP.

"UUPA ancaman minimal 5 maksimal 15, UUPKS maksimal 12 tahun dan KUHP maksimal 7 tahun. Ditambah sepertiga karena pelaku adalah pengasuh," jelasnya.

Sebelumnya empat santriwati melaporkan M dan F karena diduga melakukan pencabulan selama kurun waktu tiga tahun terkahir. Dari pemeriksaan polisi, jumlah korban mengembang menjadi 12 orang.

https://www.detik.com/jatim/hukum-da...uli-santriwati
aldonistic
servesiwi
glass69
glass69 dan 6 lainnya memberi reputasi
7
385
25
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan