harrywjyyAvatar border
TS
harrywjyy
Mulai Besok, Bikin SKCK Wajib Terdaftar di BPJS! Apa Alasannya?

Sumber Gambar

Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi lebih menarik dengan sentuhan BPJS Kesehatan! 📝🚓

Pada 1 Maret 2024, terjadi perubahan signifikan dalam persyaratan pembuatan SKCK di Indonesia. Kini, kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat wajib bagi pemohon SKCK. Bagaimana aturannya dan apa alasan di balik kebijakan ini? Mari kita bahas lebih lanjut.

Apa yang Berubah?
Sebelumnya, pembuatan SKCK hanya memerlukan dokumen-dokumen seperti KTP, KK, dan surat pengantar dari RT/RW. Namun, sejak 1 Maret 2024, BPJS Kesehatan menjadi tambahan persyaratan yang harus dipenuhi. Ini berarti pemohon SKCK harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Mengapa BPJS Kesehatan?
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK. BPJS Kesehatan menjadi salah satu langkah lanjutan dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam instruksi tersebut, 30 kementerian/lembaga, termasuk Polri, diminta mendukung implementasi Program JKN.

Uji Coba dan Implementasi
Polri bersama BPJS Kesehatan akan melakukan uji coba implementasi BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan SKCK. Uji coba ini akan berlangsung dari 1 Maret hingga 31 Mei 2024 di enam tempat di seluruh Indonesia. Beberapa tempat yang terlibat dalam uji coba ini antara lain:

1. Polres Balerang dan Polres Batu Aji (Polda Kepulauan Riau)
2. Polrestabes Semarang dan Polsek Pedurungan (Polda Jawa Tengah)
3. Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Tengah (Polda Kalimantan Timur)
4. Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini (Polda Sulawesi Selatan)
5. Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan (Polda Bali)
6. Polres Kabupaten Sorong dan Polsek Almas (Polda Papua Barat)

Setelah uji coba, akan ada evaluasi dan perbaikan jika diperlukan. Kebijakan ini akan diterapkan secara serentak pada 1 September 2024.

Biaya dan Keuntungan
Proses kepesertaan JKN saat pembuatan SKCK tidak dikenakan biaya. Dengan memasukkan BPJS Kesehatan sebagai syarat, diharapkan pemohon SKCK dapat lebih terlindungi melalui Jaminan Kesehatan Nasional.

Jadi, jika Anda berencana membuat SKCK, pastikan Anda sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Semoga informasi ini membantu dan semakin memudahkan proses administratif Anda! 📄🔍


Sumber: Link Referensi

emoticon-Cendol Ganemoticon-Cendol Ganemoticon-Cendol Gan

suksesinambo008
suksesinambo008 memberi reputasi
1
216
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan