Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

valkyr9Avatar border
TS
valkyr9
Jokowi Terancam Dimakzulkan, Nasibnya Bisa Sama Seperti Soeharto dan Gus Dur?


Selebtek.suara.com - Nasib Presiden Joko Widodo bisa terancam dimakzulkan seperti halnya Presiden Soeharto. Hal ini karena dinilai kerap melanggar hukum dan konstitusi. 

Terbaru, Jokowi dianggap melanggar dalam pembuatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja, hal ini disampaikan oleh Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie. 

Menurut Jimly, tindakan Jokowi dalam pembuatan Perppu Cipta Kerja dinilai mengabaikan peran MK serta DPR RI. Bukannya contoh dari rule of law atau negara harus diperintah oleh hukum yang baik, lahirnya Perppu Cipta Kerja justru menjadi contoh produk hukum untuk kepentingan kekuasaan atau rule by law.

Semisal DPR RI bisa mengambil sikap seperti saat memunculkan wacana penerapan sistem pemilu proporsional tertutup, menurutnya bisa saja parlemen memakzulkan atau impeachment Presiden Jokowi.

"Bisa saja kasus pelanggaran hukum dan konstitusi yang sudah berkali-kali dilakukan oleh Presiden Jokowi dapat diarahkan untuk impeachment," ujar Jimly melalui keterangan tertulis, Rabu (4/1/2023).

Seharusnya, kata Jimly, pemerintah bisa menindaklanjuti putusan MK yang menyebut kalau UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Pembuat undang-undang diharuskan melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dalam kurun waktu dua tahun hingga November 2023. Menurutnya tidak sulit bagi pemerintah untuk melakukan perbaikan.

"Susun saja UU baru dalam waktu 7 bulan sekaligus memperbaiki substansi materi pasal-pasal dan ayat-ayat yang dipersoalkan di tengah masyarakat dengan sekaligus membuka ruang partisipasi publik yang meaningful dan sustansial sesuai amar putusan," bebernya.

Lebih lanjut dalam keterangannya Jimly menyampaikan, belum ada dalam sejarah presiden Indonesia yang dimakzulkan secara konstitusi. Ketiga presiden sebelumnya, yakni Presiden Soekarno, Presiden Soeharto dan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dimakzulkan secara politik.

Soekarno dimakzulkan pasca adanya prahara 1965. Presiden Soeharto lengser setelah krisis ekonomi pada 1998 dan Gus Dur sempat mengeluarkan dekrit presiden usai terjadi huru-hara politik pada masa kepemimpinannya.

Sementara itu, presiden bisa dimakzulkan secara konstitusi apabila melanggar undang-undang, berganti kewarganegaraan hingga melakukan tindak pidana.

https://selebtek.suara.com/read/2023...to-dan-gus-dur

Mantan ketua MK.. Tapi ga tau bahwa perppu itu hak/kewenangan presiden yang d atur pasal 22 UUD 1945.. Tidak ada kata harus melibatkan MK atau DPR saat membuat perppu d situ.. emoticon-Malu (S)

Gimana ceritanya memakzulkan presiden karena alasan menjalankan UUD??.. emoticon-Malu (S)

Dan saat masa soekarno, soeharto dan gusdur.. Proses impeachment lebih mudah karena isi UUD nya belum d amandemen seperti saat ini.. emoticon-Malu (S)

Spoiler for Dan..:




emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
Diubah oleh valkyr9 05-01-2023 08:08
sagal2010
diinamasaia
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan 11 lainnya memberi reputasi
10
2.8K
51
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan