Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gabener.edanAvatar border
TS
gabener.edan
Ngeri! Rizal Ramli Janji Bakal ‘Kulitin’ MK yang Tolak Gugatan Preshold Nol Persen
Terkini.id, Jakarta – Desakan presidential threshold menjadi nol persen di Pilpres 2024 kini tengah jadi bahan perdebatan publik.

Sejumlah tokoh politik ternama hingga para aktivitis mengajukan gugatan tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Meskipun, beberapa gugatan yang sama kerap ditolak oleh hakim sebelumnya.

Pakar ekonom senior Rizal Ramli mengatakan, gugatan yang kembali dilayangkan itu dikarenakan MK lah yang berwenang menguji UU 7/2017 tentang Pemilu, yang menetapkan presidential threshold (preshold) sejalan dengan konstitusi atau tidak.

“Memang forumnya, media yang paling bagus adalah melalui Mahkamah Konstitusi,” kata Rizal Ramli dalam keterangannya.

Rizal Ramli menceritakan bahwa dulu MK sengaja dibentuk untuk meluruskan aturan-aturan yang tidak sejalan dengan konstitusi.

“Nah UU tentang Pemilu yang membatasi kandidat dengan threshold dan yang membuat sistem nominasi berdasarkan hasil tahun yang lalu, itu jelas bertentangan dengan konstitusi,” jelasnya dalam dialog CNN Indonesia, dikutip dari RMOL, pada Kamis 16 Desember 2021.

Sementara itu, Rizal menyebut jika pihaknya telah siap untuk adu argumen dengan para hakim MK apabila gugatan mengenai presidential threshold nol persen ditolak.

“MK ini satu-satu akan kita kulitin argumen logikanya di mana?” tandasnya.

Diketahui, mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo turut mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen dihapus.

Gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum Gatot, Refly Harun dan Salman Darwis tercatat di laman MK dengan nomor 63/PUU/PAN.MK/AP3/12/2021.

https://makassar.terkini.id/ngeri-ri...ld-nol-persen/

Sekelas yusril yg pakar hukum tata negara aja kalah di MK dalam gugatan ini.
Lha ente malah menguliti..
Basic ente aja cuman ekonomemoticon-Leh Uga

Gugatan PT tercatat dah 13 kali di tolak MK.
Ane rasa MK tidak akan merubah itu karna dasar hukumnya jelas dan kedua ini soal maruah lembaga MK yg jelas2 13 x menolaknya lalu klo skrg mengabulkan maka hakim2 yg dulu teremehkan kapasitasnya karna putusan mengabulkan dgn persoalan yg sama emoticon-Repost
Diubah oleh gabener.edan 17-12-2021 09:21
tepsuzot
jiresh
akumidtorc
akumidtorc dan 19 lainnya memberi reputasi
20
4.3K
54
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan