Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ikardusAvatar border
TS
ikardus
Pegawai KPK yang Lolos TWK: Ditanya Revisi UU, Wadah Pegawai Hingga Isu Taliban
Jakarta, CNN Indonesia -- 

Salah seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) buka suara soal pelaksanaan tes yang dijalaninya.

Pegawai perempuan yang tidak mau disebutkan namanya itu bercerita, ia mendapatkan jadwal wawancara pada Kamis, 25 Maret lalu pukul 15.00-16.30 WIB di ruang 8 Gedung 2 Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jakarta.

Berdasarkan peraturan pelaksanaan tes BKN yang diumumkan oleh Biro SDM KPK, ia menyebut, pegawai diwajibkan hadir di lokasi 30 menit sebelum tes dimulai. Namun, pada hari pelaksanaan tes, ia mengaku datang terlambat karena beberapa hal.


"Saat saya melakukan registrasi ulang, saya sempat melihat jam tangan saya menunjukkan pukul 15.01 WIB. Pihak panitia sempat mengatakan bahwa sebelumnya saya sudah dipanggil untuk melakukan wawancara, namun saya belum hadir di lokasi," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (27/5).

Baca juga: Direktur KPK: Lebih Baik Dipecat Daripada Harus Dibina Lagi

Setelah melakukan registrasi ulang, ia kemudian diminta panitia ke ruang tunggu. Saat itu dirinya tak diminta menyerahkan surat keterangan bebas Covid-19 sesuai peraturan pelaksanaan wawancara.

"Saya juga tidak diminta untuk menyimpan barang bawaan seperti tas dan alat komunikasi ke dalam loker yang disediakan, tetapi saya berinisiasi menyimpan barang-barang di loker agar mempermudah dalam pelaksanaan wawancara," katanya.

Ia lalu dipanggil oleh panitia untuk pelaksanaan wawancara dan diarahkan masuk ke ruang 2, meski pada kartu peserta tercantum di ruang 8.

Di dalam ruangan, telah duduk satu orang asesor dengan membawa map yang diyakini berisi profil dan data pribadinya.

Asesor tersebut kemudian bertanya alasan keterlambatan. Saat itu, menurut dia, asesor mengatakan tes wawancara akan dilakukan dengan bincang-bincang ringan, karena menurut asesor, integritas pegawai KPK tidak perlu diragukan lagi.

"Kemudian saya menjelaskan bahwa alasan saya terlambat karena jadwal wawancara yang berdekatan dengan jadwal menyusui, dan saya menjelaskan bahwa saat ini saya masih dalam masa cuti melahirkan," jelasnya.

Baca juga: 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Kembali Datangi Komnas HAM

Dalam pelaksanaan wawancara, ia menjelaskan topik-topik yang ditanyakan oleh asesor. Di antaranya soal alamat tempat tinggal, latar belakang keluarga hingga pendidikan. Ia juga dimintai pendapat terkait peralihan status pegawai menjadi ASN.


"Karena background pendidikan saya adalah ilmu politik, saya dimintai pendapat terkait RUU KPK tahun 2019 kemarin, Omnibus Law, UU Minerba dan bagaimana pendapat saya terhadap sikap pemerintah di masa sekarang," tutur dia.

Wadah Pegawai KPK

Berdasarkan penuturannya, pihak asesor mengaku dalam wawancara-wawancara terhadap sejumlah pegawai KPK lainnya melontarkan keluhan terkait ketidakadilan jenjang karir. Ia pun dimintai pendapat terkait hal itu.

Pihak asessor, kata dia, juga meminta pendapatnya terkait fungsi dan tugas dari Wadah Pegawai KPK.

"Meminta konfirmasi apakah benar Wadah Pegawai dipergunakan secara politik oleh orang dan/atau kelompok tertentu," ujar dia.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa pihak asesor juga meminta konfirmasi kepadanya soal isu pegawai KPK yang disinyalir tergabung dalam komunitas Taliban.

"Pihak asesor juga meminta pendapat saya terkait sikap pimpinan KPK yang sekarang," katanya.

Baca juga: Nasib Nahas 51 Pegawai KPK Tak Lolos Tes Kebangsaan

Ia menyimpulkan, suasana wawancara bersifat santai dan tidak jarang dirinya maupun assessor melontarkan candaan. Adapun waktu wawancara berlangsung sekitar 20 menit.

Saat itu, kata dia, asesor menanyakan kepadanya soal jadwal menyusui selanjutnya, yang kemudian dijawab yakni pada pukul 16.30 WIB.

"Atas jawaban tersebut, asesor menyudahi proses wawancara dengan tujuan agar saya dapat pulang lebih awal dan menyusui tepat waktu. Saya sempat menolak dan menjawab bersedia melanjutkan wawancara," kata dia.

"Namun asesor mengatakan seperti di awal wawancara, bahwa tes ini hanya sebagai syarat peralihan status, dan terkait dengan kualifikasi pegawai, asesor menyatakan bahwa kualifikasi kami sudah tidak perlu diragukan lagi," imbuh dia.

Bahkan di akhir penutupan wawancara, lanjut dia, asesor tersebut menyampaikan ucapan "Selamat Bergabung sebagai ASN, entah sebagai PNS atau P3K."

"Setelah keluar dari ruang wawancara, saya melihat jam tangan menunjukkan pukul 15.37 WIB," ucap dia.

Baca juga: Istana: Keputusan Akhir 51 Pegawai di Tangan KPK

Sebelumnya, Pimpinan KPK telah berembuk dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatarur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai nasib 75 pegawai lembaga antirasuah yang tak lolos TWK.

Berdasarkan rapat di Gedung BKN pada Selasa (25/4) pagi hingga sore, para pimpinan KPK dan lembaga pemangku kepentingan lain memutuskan 24 di antara pegawai KPK yang masih bisa dibina untuk alih status jadi ASN.

Sementara 51 yang lain dinyatakan tak bisa jadi ASN karena tak memenuhi penilaian berdasarkan kriteria yang ditetapkan tim assesor yang meliputi tiga aspek yakni kepribadian, pengaruh, dan PUNP (Pancasila, UUD '45, NKRI, Pemerintah sah).

https://www.cnnindonesia.com/nasiona...-isu-taliban/1


Diubah oleh ikardus 31-05-2021 12:22
YamatoRyoumaru
valkyr9
sendok..garpu
sendok..garpu dan 5 lainnya memberi reputasi
4
1.4K
45
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan