Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

joko.winAvatar border
TS
joko.win
Anggaran KPK Lebih Besar dari Uang yang Diselamatkan(OTT Recehan Oleh Novel Baswedan)
Umar mengungkap data bahwa selama enam tahun (periode 2009-2015), KPK hanya berhasil mengembalikan uang korupsi ke kas negara sebesar Rp 728.45 miliar. Padahal uang negara yang dipakai KPK untuk diminta menyelamatkan negara telah mencapai triliunan.


KPK

Sementara itu, penyelamatan uang negara KPK sepanjang tahun 2018 sebesar Rp 500 miliar.

Angka itu jauh lebih kecil dibandingkan anggaran yang diserap KPK pada tahun yang sama, yakni Rp 744,7 Miliar.

Polri

Sementara itu, penyelematan uang negara oleh Polri dari kasus korupsi yang ditangani lebih tinggi dari KPK, yakni Rp 2,3 triliun pada 2018.

Uang negara tersebut diselamatkan lewat pengungkapan perkara, di antaranya tindak pidana korupsi, illegal logging atau penebangan liar, illegal mining atau pertambangan liar, dan illegal fishing atau penangkapan ikan ilegal.

Keuangan negara yang diselamatkan Polri sepanjang 2018 meningkat 23 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang senilai Rp 1,887 triliun.


Kejaksaan

Pada 2018, Kejaksaan Agung mengumpulkan pendapatan dan penyelematan uang negara sebanyak Rp 326 miliar.

Angka itu berasal baik dari tahap penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi.

Sepanjang 2018, Kejaksaan telah menyelidiki 876 perkara, menyidik 589 perkara, menuntut 1.268 perkara, dan menjerat 704 terpidana.




REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kinerja KPK dalam menyelamatkan uang negara sangatlah jauh dari harapan. Keberadaan lembaga antikorupsi tersebut justru dinilai lebih banyak menyedot anggaran negara daripada menyelamatkan uang negara, yang menjadi tugas utama mereka.

Penilaian tersebut disampaikan praktisi dan pengamat hukum pidana Umar Husin SH, MH menanggapi kisruh dan ketegangan antara KPK dengan DPR menyusul hak angket atas kinerja penegakan hukum KPK. "Seharusnya KPK lebih mampu menyelamatkan uang negara dari yang sekarang ini. Karena kehadiran lembaga KPK memang ditujukan untuk menyelamatkan uang negara, bukan semata-mata penangkapan koruptor," kata Umar Husin dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Rabu (22/6).

Umar Husin menjelaskan, usaha KPK dalam penyelamatan uang negara belum terlihat sistematis. KPK tidak terlihat memiliki agenda yang jelas dan jitu dalam soal pengelamatan uang negara.

"Coba kita lihat, berapa uang negara yang dipakai untuk operasional KPK pertahun, lalu bandingkan dengan jumlah uang negara yang bisa diselamatkan dari para koruptor," tegasnya.

Menurut Umar Husin, jika kita cermat, maka negara lebih banyak keluarkan uang negara untuk membiayai operasional KPK daripada uang yang bisa diselamatkan. "Kalau dari sisi ekonomisnya, kan malah rugi negara kalau KPK tak mampu selamatkan uang negara," ujar alumnus Fakultas Hukum Universitas Brawijaya tersebut.

Umar mengungkap data bahwa selama enam tahun (periode 2009-2015), KPK hanya berhasil mengembalikan uang korupsi ke kas negara sebesar Rp 728.45 miliar. Padahal uang negara yang dipakai KPK untuk diminta menyelamatkan negara telah mencapai triliunan.

"Jadi, justru dengan kehadiran KPK ini negara tekor alias merugi lebih banyak lagi karena uang yang seharusnya mereka selamatkan justru tidak bisa diselamatkan secara maksimal," kata Umar Husin menegaskan.

Umar menyarankan agar langkah politik DPR yang sedang melakukan hak pengawasannya melalui Hak Angket tersebut dapat diarahkan pada perbaikan kinerja KPK. "Sebab hingga saat ini belum menunjukkan kinerja yang baik dalam menyelamatkan uang negara yang dicuri koruptor, hanya gaduh saja," tegasnya.

https://www.google.com/amp/s/m.repub....id/amp/orxzcm


Jokowi Kritik Kinerja Penegak Hukum: Berapa Uang Negara yang Diselamatkan KPK, Polri, dan Kejaksaan?


JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meminta ukuran kinerja para penegak hukum dan HAM harus diubah, termasuk kinerja pemberantasan korupsi.

Keberhasilan para penegak hukum bukan hanya diukur dari berapa kasus yang diselesaikan atau berapa orang yang dipenjarakan melainkan juga diukur berapa kerugian negara yang bisa diselamatkan.

"Harus juga diukur dari berapa potensi pelanggaran hukum dan pelanggaran HAM bisa dicegah, berapa potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan," kata Jokowi dalam pidato kenegaraan saat sidang bersama DPR-DPD, Jumat (16/8/2019) lalu. 

Baca juga: Jokowi Kritik Kinerja Para Penegak Hukum dan HAM, Ini Respons Yasonna

Terkait penyelamatan uang negara yang disinggung Jokowi, tiga lembaga penegak hukum mempunyai catatan masing-masing sebagai berikut:

KPK

Penyelamatan uang negara KPK sepanjang tahun lalu sebesar Rp 500 miliar.

Angka itu jauh lebih kecil dibandingkan anggaran yang diserap KPK pada tahun yang sama, yakni Rp 744,7 Miliar.

Polri

Sementara itu, penyelematan uang negara oleh Polri dari kasus korupsi yang ditangani lebih tinggi dari KPK, yakni Rp 2,3 triliun pada 2018.

Uang negara tersebut diselamatkan lewat pengungkapan perkara, di antaranya tindak pidana korupsi, illegal logging atau penebangan liar, illegal mining atau pertambangan liar, dan illegal fishing atau penangkapan ikan ilegal.

Baca juga: Jokowi: Kinerja Penegak Hukum Harus Diubah, Bukan Lagi soal Berapa yang Dipenjara

Keuangan negara yang diselamatkan Polri sepanjang 2018 meningkat 23 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang senilai Rp 1,887 triliun.

Kejaksaan

Pada 2018, Kejaksaan Agung mengumpulkan pendapatan dan penyelematan uang negara sebanyak Rp 326 miliar.

Angka itu berasal baik dari tahap penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi.

Sepanjang 2018, Kejaksaan telah menyelidiki 876 perkara, menyidik 589 perkara, menuntut 1.268 perkara, dan menjerat 704 terpidana.


Ubah paradigma

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai, Presiden Jokowi lewat pidatonya ingin mengubah paradigma dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Menurut dia, selama ini masyarakat hanya fokus pada seberapa berat pelaku korupsi dihukum.

"Karena tu yang dibangun LSM. LSM macam ICW selalu menyoroti berat ringannya hukuman pelaku korupsi. Bukan recovery atas kerugian negara. Nah itu yang sebenarnya presiden ingin kita mengubah paradigma," kata Arsul kepada Kompas.com, Selasa (20/8/2019).

Menurut dia, selama ini KPK menjadi yang paling heboh melakukan penindakan korupsi lewat operasi tangkap tangan.

Namun, kehebohan penanganan korupsi oleh KPK tidak berbanding lurus dengan penyelematan aset negara oleh lembaga tersebut.


Penyelamatan uang negara yang dilakukan KPK sepanjang 2018 jumlahnya justru lebih kecil dari anggaran yang terserap.


“Tidak bisa dipungkiri, ini juga yang dirasakan oleh Presiden. Terlebih anggarannya (KPK) lebih besar per satuan penanganan kasus korupsi dibanding dua penegak hukum yang lain,” kata Sekjen PPP ini.

Arsul mengatakan, upaya mengubah paradigma ini bukan berarti ingin meringankan hukuman bagi pelaku korupsi.

Ia menilai, boleh saja pelaku korupsi dihukum berat. Namun, menurut dia, hukuman berat terhadap para koruptor juga belum bisa menimbulkan efek jera.

https://nasional.kompas.com/read/201...n-kpk?page=all
hantumasam
Jazed
dede4141
dede4141 dan 3 lainnya memberi reputasi
2
2.9K
37
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan