roniemoro88Avatar border
TS
roniemoro88
SIAPA YANG BERHAK MENGEKSEKUSI PENGHINA NABI
Siapa yang Berhak Mengeksekusi Penghina Nabi?


PAJIMAS.COM – Dalam proses penegakkan Syariat Islam, pemberlakuan hudud yang paling bertanggungjawab adalah Imam, Khalifah atau Ulil Amri. Demikian pula hukuman bagi para penghina Islam atau penghina Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Baca: Tak Ada Maaf bagi para Penghina Nabi!!!)

Imam An Nawawi dalam Al Majmu‘ berkata:

أما الأحكام: فإنه متى وجب حد الزنا، أو السرقة، أو الشرب، لم يجز استيفاؤه إلا بأمر الإمام، أو بأمر من فوض إليه الإمام النظر في الأمر بإقامة الحد، لأن الحدود في زمن النبي صلى الله عليه وسلم وفي زمن الخلفاء الراشدين ـ رضي الله عنهم ـ لم تستوف إلا بإذنهم، ولأن استيفاءها للإمام

“adapun mengenai masalah hukum, ketika seseorang sudah layak dijatuhi hadd (hukuman) zina, atau mencuri atau minum khamr maka tidak boleh mengeksekusinya kecuali atas perintah imam (penguasa). Atau atas perintah dari orang yang mewakili imam dalam menegakkan hadd. Karena hukuman-hukuman di masa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan juga di zaman Khulafa Ar Rasyidin radhiallahu’anhum tidak dieksekusi kecuali atas izin mereka, dan karena hak untuk memunaikannya ada di tangan imam (penguasa)”.

Ulil Amri Bungkam?

Namun, yang perlu dipahami kaum Muslimin saat ini, realitanya tidak ada Ulil Amri -bagi mereka yang menganggapnya demikian- yang menunaikan tanggungjawab untuk menghentikan kemunkaran dahsyat dan menghukum para pelaku penghinaan terhadap Islam.

Kita ambil contoh kasus, penghinaan Islam yang dilakukan oleh majalah Charlie Hebdo misalnya sudah dilakukan sejak lama. Bahkan Stephane Charbonnier, Pemred majalah penghina Islam Charlie Hebdo yang ikut tewas dalam serangan Rabu (7//1/2015) lalu, mengaku terinspirasi oleh surat kabar Denmark, Jyllands-Posten, yang mempublikasi 12 kartun menghina Nabi Muhammad pada September 2005.

Sejak bertahun-tahun lalu, tak ada satu pun pemimpin negara berpenduduk muslim (Ulil Amri) yang mengambil tanggungjawab memerintahkan untuk mengeksekusi penghinaan terhadap Nabi Muhammad. (Baca: Pemerintah Indonesia Justru Mengutuk Eksekutor Penghina Islam Charlie Hebdo)

Silahkan saksikan, adakah diantara para ‘Ulil Amri’ pemimpin negara-negara Muslim di dunia ini berani menyerukan untuk membunuh para penghina Islam?

Padahal, mereka memiliki kekuatan yang bisa saja pelaku penghinaan terhadap Islam tersebut dieksekusi secara diam-diam lewat operasi intelijen. Bahkan, bila perlu melakukan operasi militer besar-besaran terhadap negara yang bersangkutan, baik Perancis, Denmark maupun Amerika Serikat karena membiarkan penghinaan terhadap Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Maka tidak takutkan mereka dari azab Allah Ta’ala? Allah Azza wa Jalla berfirman:

لُعِنَ الذِينَ كَفَرُوا مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ عَلَىٰ لِسَانِ دَاوُودَ وَعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ ۚ ذلِكَ بِمَا عَصَوْا وَكَانُوا يَعْتَدُونَ كَانُوا لَا يَتَنَاهَوْنَ عَنْ مُنْكَرٍ فَعَلُوهُ ۚ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَفْعَلُونَ

Orang-orang kafir dari Bani Israil telah dilaknat dengan lisan Dâwud dan Isa putera Maryam. Hal itu disebabkan mereka durhaka dan selalu melampauhi batas. Mereka satu sama lain senantiasa tidak melarang tindakan mungkar yang mereka perbuat, sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu. (Q.S. al-Mâidah/5:78-79).

Abu Ali Ad Daqqaq berkata:

ساكت على الحق شيطان أخرس

“Orang yang diam dari kebenaran laksana setan bisu.”

Ironisnya lagi, bukan hanya diam terhadap kemunkaran, para ‘Ulil Amri’ dan utusannya, seperti Raja Yordania Abdullah II beserta Ratu, Presiden Palestina Mahmud Abbas, Perdana Menteri Turki Ahmet Davutoglu, Perdana Menteri Tunisia Mehdi Jomaa, Menlu Uni Emirat Arab Syaikh Abdullah bin Zayed al-Nahayan dan lainnya, justru bergandengan tangan bersama Perdana Menteri Zionis Yahudi Benjamin Netanyahu, ikut bersimpati kepada majalah penghina Nabi Charlie Hebdo pada hari Ahad (10/1/2015) lalu. (Baca: Makin Bebal, Dapat Dukungan Pemimpin Dunia Charlie Hebdo Kembali Hina Nabi Muhammad)

Mengeksekusi Penghina Islam adalah Hak Setiap Kaum Muslimin

Ada sebuah hadits yang perlu dipahami baik-baik, dimana hadits ini juga menjadi dalil wajibnya hukuman mati bagi para penghina Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

عَنْ عِكْرِمَةَ قَالَ حَدثَنَا ابْنُ عَباسٍ أَن أَعْمَى كَانَتْ لَهُ أُم وَلَدٍ تَشْتُمُ النبِى -صلى الله عليه وسلم- وَتَقَعُ فِيهِ فَيَنْهَاهَا فَلاَ تَنْتَهِى وَيَزْجُرُهَا فَلاَ تَنْزَجِرُ – قَالَ – فَلَما كَانَتْ ذَاتَ لَيْلَةٍ جَعَلَتْ تَقَعُ فِى النبِى -صلى الله عليه وسلم- وَتَشْتِمُهُ فَأَخَذَ الْمِغْوَلَ فَوَضَعَهُ فِى بَطْنِهَا وَاتكَأَ عَلَيْهَا فَقَتَلَهَا فَوَقَعَ بَيْنَ رِجْلَيْهَا طِفْلٌ فَلَطَخَتْ مَا هُنَاكَ بِالدمِ فَلَما أَصْبَحَ ذُكِرَ ذَلِكَ لِرَسُولِ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- فَجَمَعَ الناسَ فَقَالَ « أَنْشُدُ اللهَ رَجُلاً فَعَلَ مَا فَعَلَ لِى عَلَيْهِ حَق إِلا قَامَ ». فَقَامَ الأَعْمَى يَتَخَطى الناسَ وَهُوَ يَتَزَلْزَلُ حَتى قَعَدَ بَيْنَ يَدَىِ النبِى -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللهِ أَنَا صَاحِبُهَا كَانَتْ تَشْتِمُكَ وَتَقَعُ فِيكَ فَأَنْهَاهَا فَلاَ تَنْتَهِى وَأَزْجُرُهَا فَلاَ تَنْزَجِرُ وَلِى مِنْهَا ابْنَانِ مِثْلُ اللؤْلُؤَتَيْنِ وَكَانَتْ بِى رَفِيقَةً فَلَما كَانَتِ الْبَارِحَةَ جَعَلَتْ تَشْتِمُكَ وَتَقَعُ فِيكَ فَأَخَذْتُ الْمِغْوَلَ فَوَضَعْتُهُ فِى بَطْنِهَا وَاتكَأْتُ عَلَيْهَا حَتى قَتَلْتُهَا. فَقَالَ النبِى -صلى الله عليه وسلم- « أَلاَ اشْهَدُوا أَن دَمَهَا هَدَرٌ »

Dari Ikrimah, telah menceritakan kepada kami Ibnu `Abbas, dia menuturkan bahwa pernah seorang lelaki buta memiliki budak wanita, dan budak wanita ini melahirkan putranya. Ia kerap mencaci Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mencelanya. Lelaki tadi melarangnya, namun budak wanita itu tidak mau berhenti; dan dia mencegahnya, namun budak wanita tadi tiada dapat dicegah.

Kemudian pada suatu malam wanita tadi mencela Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mencacinya. Maka si lelaki buta tadi mengambil pedang tipisnya dan meletakkannya di atas perutnya, lalu dia menindihnya sehingga budak wanita tadi mati terbunuh. Tapi bersamaan dengan kematiannya, bayi yang ia kandung keluar dari kedua selangkangan kakinya. Dan farjinya penuh berlepot darah.

Esoknya, kejadian itu disampaikan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam Maka kemudian beliau mengumpulkan para sahabat dan mengatakan pada mereka: “Aku bersumpah kepada Allah untuk mencari lelaki yang melakukan apa yang telah ia lakukan, dan aku berkewajiban menghukumnya kecuali jika dia berdiri memberikan kesaksian.”

Lalu seorang lelaki buta berdiri dan berjalan melewati orang-orang dengan badan gemetar sampai kemudian ia duduk di hadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sejenak kemudian dia berkata: “Ya Rasulullah, aku adalah pemiliknya. Dia selalu mencacimu dan mencelamu. Telah kularang dia, tapi dia tiada mau berhenti, dan telah kucegah dia, tapi dia tak dapat dicegah. Aku memiliki dua orang anak dari hubunganku dengannya seperti dua buah permata, dan diapun sangat sayang padaku. Namun semalam, dia kembali mencacimu dan mencelamu. Lalu kuambil pedang dan kuletakkan di atas perutnya. Kemudian kutindih dia sehingga dia mati terbunuh.” Mendengar kesaksiannya, maka Nabi Saw.pun bersabda: “Saksikanlah oleh kalian semua bahwa darahnya (wanita itu) tumpah sia-sia.” (HR. An Nasai dan Abu Dawud)[1]

Dari hadit di atas, maka hendaknya kaum Muslimin mengambil beberapa pelajaran, tentang peristiwa pembunuhan seorang wanita yang telah mencaci Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Pertama, Perlu dipahami, perbuatan menghina Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berbagai bentuk penghinaan terhadap Islam, bukanlah aksi kejahatan biasa. Sehingga, membunuh seorang wanita yang asalnya dilarang dalam Islam, justru diperbolehkan karena sebab tersebut.

وعن أبي بكر الصديق رضي الله عنه أنه كتب إلى المهاجر بن أبي ربيعة في المرأة التي غنت بهجاء النبي صلى الله عليه وسلم: ” لولا ما سبقتني فيها لأمرتك بقتلها، لأن حد الأنبياء ليس يشبه الحدود، فمن تعاطى ذلك من مسلم فهو مرتد أو معاهد فهو محارب غادر”.

Dari Abu bakar Ash Shiddiq Radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya dia menulis surat kepada Muhajir bin Abu Rabi`ah dalam perkara wanita yang menyanyikan sya`ir berisi penghinaan terhadap Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, surat tersebut berbunyi: “Sekiranya engkau tidak mendahuluiku membereskannya, niscaya aku akan memerintahkan kamu membunuhnya, oleh karena hukum had bagi orang yang menghina para Nabi tidaklah serupa dengan hukum had yang lain. Siapapun yang berani melakukan penghinaan terhadap Nabi, maka dia menjadi murtad apabila dia adalah seorang muslim, dan menjadi seorang kafir harbi yang khianat, apabila dia adalah seorang kafir dzimmi.”

Kedua, bahwa mengeksekusi atau membunuh para penghina Islam, boleh dilakukan siapa pun yang memiliki kesanggupan. Dan apabilah hal tersebut darurat untuk segera memberikan pelajaran dan menghentikan pelakunya dari menghina Islam, maka tidak perlu izin terhadap Ulil Amri.

Sebab, sebagaimana hadits di atas, lelaki buta yang mengeksekusi budaknya itu sebelumnya tidak meminta izin terlebih dahulu kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Bahkan, Imam Ahmad bin Hanbal, salah seorang ulama yang dikenal sebagai Imam Ahlus Sunnah wal Jamaah menegaskan, hukuman bagi penghina Nabi Muhammad Shallallahu ‘alahi wa sallam langsung dibunuh tanpa diminta bertaubat (istitabah).

Imam Ahmad bin Hanbal berkata:

من شتم النبي صلى الله عليه وسلم أو ينتقصه – مسلماً كان أو كافراً – فعليه القتل وأرى أنه يُقتل ولا يستتاب

“Barangsiapa mencaci Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan melecehkannya –baik dia seorang muslim ataupun orang kafir– maka dia wajib dibunuh. Dan saya berpandangan bahwa dia langsung dibunuh dan tidak perlu diminta untuk bertaubat lebih dahulu.”

Lebih tegas lagi, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyatakan bahwa setiap Muslim berhak mengeksekusi pelaku penghinaan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

أن هذا وإن كان حدا فهو قتل حربي أيضا فصار بمنزلة قتل حربي تحتم قتله وهذا يجوز قتله لكل أحد وعلى هذا يحمل قول ابن عمر في الراهب الذي قيل له إنه يسب النبي صلى الله عليه وسلم فقال: لو سمعته لقتلته

Kasus ini meski yang ada adalah hukum hadd, namun sesungguhnya adalah pembunuhan terhadap seseorang kafir harbi juga. Maka kasus ini seperti halnya membunuh seorang kafir harbi yang harus dilaksanakan dan ini menjadi hak setiap orang untuk melakukannya

Kemudian Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah melanjutkan:

أن مثل هذا قد وقع على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم مثل المنافق الذي قتله عمر بدون إذن النبي صلى الله عليه وسلم لما لم يرض بحكمه فنزل القرآن بإقراره ومثل بنت مروان التي قتلها ذلك الرجل حتى سماه النبي صلى الله عليه وسلم ناصرا لله و رسوله وذلك أن من وجب قتله لمعنى يكيد به الدين ويفسده ليس بمنزلة من قتل لأجل معصية من زنى ونحوه

Kasus seperti ini pernah terjadi pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti seorang munafik yang dibunuh oleh Umar Radhiyallahu ‘anhu tanpa meminta izin Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tatakala orang munafik itu tidak ridha dengan hukum yang diberikan oleh Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan seperti anak perempuan Marwan yang juga dibunuh oleh Umar Radhiyallahu ‘anhu. Hal ini karena orang yang wajib dibunuh dengan sebab adanya makna tipu daya terhadap agama dan merusaknya tidak seperti orang yang dibnuh karena kemaksiatan seperti zina dan sejenisnya.[2] Bersambung… [AW]

_______________________

[1] Dikeluarkan oleh An Nasaa`i dan Abu Dawud. Shahih Sunan Abu Dawud: 3665. Mighwal: pedang pendek ditaruh seseorang dibalik bajunya. Tapi ada yang mengatakan bahwa mighwal adalah besi tipis yang berujung tajam. (Lihat kitab “`Aunul Ma`buud”)

[2] Ash-Sharimul Maslul 4/34
0
4.5K
66
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan