reoonAvatar border
TS
reoon
POLISI TIDAK BERHAK MENILANG PAJAK MOTOR/MOBIL YANG MATI...!!!









Sedikit Info

POLISI TIDAK BERHAK MENILANG PAJAK MOTOR/MOBIL YG MATI !!!

Hal ini dibenarkan oleh Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya,
“Masalah pajak bukan urusan polisi, tapi Dispenda.
Kalau masalah pajak polisi tdk berhak Menilang,
”Bahkan, seandainya pembayar pajak yang telat ini pas kena razia di jalanan umum,polisi tetap tidak bisa berbuat apa-apa.
“Kalau semua surat lengkap dan gak ada masalah,ya'gak bisa ditilang” ucapnya. Jika si polisi tetap mengambil tindakan menilang,Djoko menyarankan agar si pengendara mengajukan komplain secara resmi.
Pengendara bisa mencatat NAMA POLISI yang tertera di seragam dan melaporkan kepada yang berwenang.
Kl pakai rompi,suruh buka rompinya,jgn lupa DICATAT NAMANYA.
Kalo tetep ngotot,minta pd polisi tsb Peraturannya,pasal berapa???
Mnta menunjukkan,kalau gak bisa jangan mau...!!

Soalnya telat bayar pajak itu sudah ada sanksi tersendiri yaitu DENDA..
dan itu urusan dinas pendapatan daerah (dispenda)
Share ya jika menurut anda Info ini bermanfaat
Agar masyarakat tidak dibodohi OKNUM NAKAL ..

semoga bermanfaat


emoticon-Sundul Gan (S)Budayakan Comment Bermutu dan Rate 5emoticon-Sundul Gan (S)














emoticon-I Love Indonesia (S)MAKASIH ATAS KUNJUNGANNYA emoticon-I Love Indonesia (S)








0
10.7K
62
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan